5. Paket Kebijaksanaan 25 maret 1989

0 komentar
Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a. Peleburan usaha / merger, dapat dilakukan:
    1. antara bank umum / bank pembangunan swasta nasional;
    2. antara bank umum / bank pembangunan swasta nasional 
        dengan BPR 
    3. antara bank pembangunan daerah dengan BPR
    4. antara BPR
b. Penyempurnaan ketentuan tentang pendirian dan usaha BPR. 
    Dengan dikeluarkannya Pakto 27, 1988 akan terdapat 2 jenis 
    BPR, yaitu BPR yang telah memperoleh izin sebelum Pakto 27 
    dan BPR yang memperoleh izin setelah Pakto 27. Bagi BPR 
    yang telah beroperasi sebelum Pakto 27, tetap dapat 
    melanjutkan usahanya di tempat semula dengan ketentuan 
    sebagai berikut :
    - tidak diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro;
    - tidak diizinkan pindah tempat di luar wilayah kecamatan   
      tempat kedudukannya
    - tidak diperkenankan membuka kantor cabang
    - tidak perlu menyesuaikan modalnya dengan modalnya dengan 
      modal minimum BPR
c. BPR dapat meningkatkan usahanya menjadi bank umum baik 
    dengan cara melakukan persyaratan melakukan merger atau 
    konsolidasi dengan bank umum yang telah ada dengan 
    memenuhi persyaratan minimum modal disetor sebesar Rp 10 
    Miliar atau melakukan penambahan modal sesuai dengan 
    persyaratan untuk menjadi bank umum.
d. Lembaga dana kredit pedesaan (LDKP) diberikan status yang 
    sama dengan BPR.
e. Pemilikan modal bank campuran, dengan ketentuan:
    - penyertaan pihak bank nasional minimal 15%
    - perluasan modal bank campuran dapat dilakukan dengan cara  
      go public atau dengan menambah penyertaan modal dari 
      pemegang saham dengan ketentuan penyertaan pihak nasional 
      minimal tetap 15%.
f. Pengertian kredit ekspor
   - Kredit ekspor meliputi kredi tmodal kerja dan kredit investasi;
   - Kredit modal ekspor meliputi semua jenis kredit modal kerja 
     yang diberikan kepada eksportir atau pemasoknya untuk 
     membiayai kegiatan produksi, pengumpulan atau penyiapan 
     barang dalam rangka ekspor;
   - Kredit investasi yang diberikan untuk tujuan produksi barang 
     ekspor, baik dalam pembiayaan proyek baru maupun proyek 
     perluasan dengan ketentuan bagian produksi yang diekspor 
     harus mencapai 40% dalam waktu 3 tahun dan 65% dalam 
     waktu 3 tahun sejak dimulainya produksi komersial;
   - Kredit investasi yang diambil alih dari kantor pusat, kantor
     cabang / cabang pembantu lainnya dari bank yang sama/lain.
     baik untuk kredit proyek baru maupun proyek perluasan, 
     dengan ketentuan bagian produksi yang diekspor harus 
     mencapai 40% dalam waktu 3 tahun, dan 65% dalam waktu 5 
     tahun sejak dimulai produksi komersial; 
   - Kredit investasi yang semula diberikan tidak untuk membiayai 
     produksi barang ekspor, tetapi kemudian produksinya dialihkan 
     untuk tujuan ekspor dengan ketentuan bahwa bagian produksi 
     yang diekspor telah mencapai 40% dalam waktu 3 tahun, dan 
     65% dalam waktu 5 tahun sejak pelaksanaan ekspor setelah 
     pengalihan kredit.
g. Pengertian modal sendiri bagi bank dan lembaga keuangan 
    bukan bank (LKBB)
    1. Komponen modal sendiri bagi bank / LKBB yang berbadan 
        hukum Indonesia terdiri:
        - modal disetor
        - cadangan umum
        - cadangan tujuan
        - cadangan revaluasi aktiva tetap yang dibentuk sesuai 
          ketentuan yang berlaku
        - cadangan piutang ragu-ragu
        - laba yang ditahan
        - sisa laba tahun lalu yang belum dibagikan
        - laba tahun berjalan, dan
        - pinjaman subordinasi
    2. Modal sendiri bagi kantor cabang asing
        - Dana yang ditanam oleh kantor pusat atau kantor cabangnya 
          di luar Indonesia dalam segala bentuk penempatan di kantor 
          cabangnya di Indonesia.
        - Cadangan yang dibentuk oleh kantor cabang Indonesia
        - Komponen aktiva pengurang
        - Komponen aktiva pengurang
h. Batas maksimum pemberian kredit kepada debitor grup serta 
    pengurus pemegang saham dan keluarganya.
i.  Penggunaan tenaga kerja profesional warga negara asing.
j.  Penyempurnaan tata cara perhitungan likuiditas wajib minimum 
    bank.
k. Ketentuan posisi devisa neto
l.  Pengawasan dan pembinaan LKBB yang tadinya wewenang 
    Departemen Keuangan dilimpahkan kepada Bank Indonesia.
m.Kredit investasi dan penyertaan modal.

Read More »

3. Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988

0 komentar
Langkah-langkah kebijaksanaan dalam rangka pengembangan pasar modal adalah sebagai berikut :

a. Penyelenggaraan bursa efek oleh swasta
b. Pembukaan bursa efek di beberapa kota
c. Ketentuan perdagangan Bursa Efek Jakarta, yaitu sbb :
  • Dimungkinkan penerapan sistem saham terdaftar(listed shares) atau perusahaan terdaftar (listed companies), yaitu emiten yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dapat mencatatkan saham-saham lain dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh untuk diperdagangkan di BEJ.
  • Emiten yang efeknya tercatat di bursa efek lain dapat mencatatkan efek-efeknya di BEJ.
  • Dilarang melakukan insider trading yaitu melakukan perdagangan efek dengan menggunakan informasi tentang keadaan dan kebijaksanaan emiten yang masih bersifat rahasia
  • Pengurus dan pengawas perusahaan emiten dalam membeli saham-saham perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek hanya boleh membeli sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah saham perusahaan yang tercatat.
d. Penyediaan alternatif sumber pembiayaan pembangunan untuk 
    mendukung kegiatan produktif yang dilakukan dengan cara :
  • dibuka kembali kesempatan mendirikan usaha di bidang sewa guna usaha;
  • dibuka kesempatan untuk menyelenggarakan jenis-jenis kegiatan pembiayaan.
e. Bank dan LKBB dapat melakukan kegiatan perdagangan surat 
    berharga, usaha kartu kredit, usaha anjak piutang, dan usaha  
    pembiayaan konsumen sebagai bagian dari kegiatan usahanya.
f. Membuka kesempatan mendirikan perusahaan asuransi kerugian, 
   asuransi jiwa, reasuransi, broker asuransi, adjuster asuransi, dan 
   aktuaria.



Read More »

2. PAKET KEBIJAKSANAAN 27 OKTOBER 1988

1 komentar

Sasaran kebijaksanaan ini adalah meningkatkan :

a. pengerahan dana masyarakat
b. ekspor nonmigas
c. efisiensi lembaga-lembaga keuangan dan perbankan
d. kemampuan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan moneter
e. iklim pengembangan pasar modal

A. Pengerahan Dana Masyarakat

    Langkah-langkah kebijaksanaan dalam rangka meningkatkan  
    pengerahan dana masyarakat meliputi hal-hal sbb:

    1) Kemudahan pembukaan kantor cabang

        a. Bank pemerintah, bpd, bank swasta nasional dan bank
            koperasi yang telah ada diberi kemudahan membuka kantor 
            cabang di wilayah seluruh Indonesia.

        b. Syarat pembukaan: selama 24 bulan terakhir bank yang 
            bersangkutan; minimal dalam 20 bulan, permodalannya 
            tergolong sehat; selebihnya, sekurang-kurangnya cukup sehat.

        c. Untuk pembukaan kantor cabang pembantu dan kantor kantor 
            lainnya di bawah kantor cabang dapat dilakukan cukup dengan
            memberitahukan Bank Indonesia.

    2) Pembukaan Kantor Cabang Lembaga Keuangan Bukan Bank 
        (LKBB)

        a. LKBB diperkenankan mendirikan satu kantor cabang di 
            masing-asing kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, 
            Medan, Ujung Pandang, dan Denpasar.

        b. Syarat pembukaan : selama 24 bulan terakhir LKBB yang 
            bersangkutan; minimal 20 bulan permodalannya tergolong 
            sehat; selebihnya sekurang-kurangnya cukup sehat.

    3) Pendirian Bank Swasta

        a. Pendirian bank umum dan pembangunan oleh swasta nasional
            dan koperasi dibuka kembali dengan syarat :

            1. untuk bank umum dan bank pembangunan swasta, modal 
                disetor minimal Rp 10 miliar.

            2. untuk bank umum dan bank pembangunan koperasi, 
                simpanan pokok dan simpanan wajib minimal Rp 10 miliar.

        b. Bank tabungan dan BPR dapat ditingkatkan menjadi bank 
            umum atau bank pembangunan jika memenuhi syarat 3a.

    4) Pendirian dan Usaha BPR

        a. BPR dapat didirikan di kecamatan di luar ibu kota negara, ibu
            kota provinsi dan ibu kota Dati II

        b. Syarat permodalan

            1. Untuk PT / PD, modal disetor minimal Rp 50 juta.

            2. Untuk koperasi, simpanan pokok dan simpanan wajib
                minimal Rp 50 juta.

            3. BPR boleh membuka cabang di kecamatan tempat 
                kedudukan bank yang bersangkutan tanpa izin dari menteri 
                keuangan tapi harus dilaporkan ke Bank Indonesia.

            4. BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, 
               deposito, dan tabungan.

            5. BPR yang ada di ibu kota negara, ibu kota provinsi / ibu   
                kota Dati II harus ditingkatkan menjadi bank umum / bank
                pembangunan. Batas waktu penyesuaian tersebut adalah 2 
                tahun sejak berlakunya peraturan (1988).

    5) Penerbitan Sertifikat Deposito

        a. LKBB yang selama ini tidak diizinkan, sekarang 
            diperkenankan dan tidak diperlukan izin.

        b. Penerbitan sertifikat deposito oleh bank tidak lagi 
            memerlukan izin.

    6) Perluasan Tabungan

        Semua bank dapat menyelenggarakan program Tabanas dan 
        tabungan lain.

B. Peningkatan Ekspor Nonmigas

Peningkatan ekspor nonmigas memerlukan pelayanan perbankan yang makin baik dan lebih luas. Untuk ini diperlukan langkah-langkah, antara lain berikut ini :

1) Perluasan Bank Devisa 

    a. Syarat untuk menjadi bank devisa diperingan, yaitu hanya 
        dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank, di mana bank yang 
        bersangkutan selam 24 bulan terakhir minimal 20 bulan 
        tergolong sehat, serta volume usahanya harus mencapai 
        minimal sekurang-kurangnya Rp 100 miliar.
    b. Cabang-cabang dari bank devisa nasional semula perlu izin 
        untuk berfungsi sebagai bank devisa, kini secara otomatis 
        menjadi bank devisa dan cukup melapor kepada Bank 
        Indonesia.
2) Pendirian Bank Campuran

 Syarat-syaratnya adalah sbb :

    a. Didirikan bersama satu atau lebih bank nasional / bank asing.
    b. Bank nasional yang ikut mendirikan bank campuran harus 
        selama 24 bulan terakhir minimal 20 bulan tergolong sehat dan 
        selebihnya tergolong cukup sehat, termasuk permodalannya.
    c. Bank asing yang dapat menjadi mitra dalam bank campuran 
        adalah bank asing yang :
        1. telah mempunyai kantor perwakilan di Indonesia;
        2. termasuk peringkat besar di negaranya
        3. negara asalnya menganut asas reprositas
        4. modal disetor sekurang-kurangnya Rp 50 miliar, dimana 
            penyerahan pihak bank nasional min 15% dari pihak asing 
            maks 85%
        5. dapat berkedudukan di Jakarta, Bandung, Semarang, 
            Surabaya, Medan, Ujung Pandang, Dan Denpasar
        6. setelah 12 bulan sejak didirikannya, posisi kredit ekspor dari 
            bank campuran tersebut harus mencapai sekurang-kurangnya 
            50% dari kredit yang diberikan.  

3) Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Bank Asing
    a. Dapat didirikan di kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya,  
        Medan, Ujung Pandang, dan Denpasar.
    b. Setelah 12 bulan sejak dibukanya kantor cabang pembantu, 
        posisi kredit ekspor dari kantor cabang pembantu tersebut harus 
        mencapai sekurang-kurangnya 50% dari kredit yang diberikan.

4) Penyempurnaan Mekanisme Swap
    a. Jangka waktu diperpanjang maksimal 6 bulan menjadi 
        maksimal 3 tahun.
    b. Premi swap didasarkan pada keadaan pasar
    c. Apabila bank mengenakan premi lebih tinggi maka premi swap 
        ulang ke BI disesuaikan dengan premi tersebut.

5) Pedagang Valuta Asing
    a. Izin usaha yang dulunya satu tahun kini tak terbatas, namun 
        dapat dicabut jika terjadi penyimpangan.
    b. Bank bukan devisa diperkenankan melakukan perdagangan 
        valuta asing.
    c. Usaha pedagang valuta asing mencakup jual beli uang 
        kertas/logam asing dan pembelian traveller's check.

C. Peningkatan Efisiensi

Dalam rangka peningkatan efisiensi perbankan dan lembaga keuangan, perlu diciptakan iklim usaha yang lebih mendorong lembaga-lembaga tersebut untuk dapat bersaing secara sehat. Iklim ini diciptakan melalui :

a. penanaman dana BUMN dan BUMD bukan pada bank swasta dan LKBB
b. perluasan jumlah bank dan kantor cabang
c. batas maksimum pemberian kredit (BMPK)

D. Iklim Pengembangan Pasar Modal

Dalam rangka meningkatkan pengembangan pasar modal diperlukan, antara lain perpajakan yang seimbang terhadap penghasilan yang berasal dari deposito dan terhadap penghasilan dari saham/surat berharga lainnya. Langkah-langkah untuk tujuan ini, meliputi hal-hal berikut :

a. Pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan 
    tabungan.
b. Peningkatan partisipasi bank dan LKBB dalam menunjang pasar 
    modal.




 



Read More »

C. PERIODE DEREGULASI KEBIJAKAN MONETER DAN PERBANKAN

0 komentar
Perekonomian Indonesia mengalami resesi pada dekade 1980-an sebagai dampak resesi dunia. Produk domestik bruto turun drastis dan neraca pembayaran yang memburuk.
Di sektor moneter, keuangan dan perbankan, pemerintah secara berturut-turut mengeluarkan beberapa paket kebijakan yang pada dasarnya merupakan deregulasi. Secara kronologis paket deregulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut sbb:

1. Paket Kebijaksanaan 1 Juni 1983 (Pakjun, 1983)
2. Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 (Pakto 27, 1988)
3. Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20, 1988)
4. Paket Kebijaksanaan 25 Maret 1989 (Pakmar 25, 1989)
5. Paket Kebijaksanaan 29 Januari 1990 (Pakjan 29, 1990)
6. Paket Kebijaksanaan 28 Februari 1991 (Pakfeb 28, 1991)
7. Paket Kebijaksanaan 19 Mei 1993 (Pakmei 29, 1993)

1. Paket Kebijaksanaan 1 Juni 1983

Kebijaksanaan ini merupakan penyesuaian yang bersifat struktural dan mendasar. Inti / ciri pokok deregulasi 1 Juni 1983, yang lebih dikenal dengan Pakjun 1983, sbb:

a. Penghapusan pagu kredit & aktiva lainnya sebagai instrumen pengendali moneter.
b. Pengurangan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI), kecuali untuk sektor2 yang berprioritas tinggi.
c. Pemberian kebebasan bagi bank-bank untuk menetapkan suku bunga sumber dana deposito maupun tingkat bunga kredit, kecuali sektor-sektor yang diprioritaskan.

Motif dilakukannya deregulasi 1 Juni 1983 ini pada dasarnya dimaksudkan untuk :
a. mengubah pola langsung, yaitu dengan hanya memanfaatkan instrumen kebijaksanaan;
b. meningkatkan kemampuan penghimpunan dana masyarakat yang pada gilirannya akan dapat lebih mandiri dari ketergantung pendanaan Bank Indonesia melalui kredit likuiditas;
c. mengurangi peranan KLBI yang dinilai memiliki dampak inflatoir;
d. mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai lender of last resort.

Selanjutnya, untuk memungkinkan pelaksanaan kebijaksanaan moneter melalui operasi pasar terbuka, BI sejak 1984 mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dimaksudkan sebagai instrumen penanaman jangka pendek yang belum dapat disalurkan untuk memberikan bantuan yang bersifat sementara bagi bank-bank dalam pengaturan likuiditasnya. Fasilitas diskonto ini hanya dapat dimanfaatkan sebagai upaya terakhir sehingga fasilitas tersebut semata-mata dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai lender of last resort. Pada Tahun 1985, BI mengeluarkan ketentuan perdagangan Surat berharga pasar uang (SBPU) yang akan digunakan sebagai instrumen kebijaksanaan moneter tambahan yang dapat meningkatkan pengaturan likuiditas melalui pasar terbuka di samping akan meningkatkan perkembangan pasar uang.


Read More »

Modul 3 (Bank & Lembaga Keuangan)

0 komentar

 

Kebijakan Moneter

 

Tujuan pokok kebijakan moneter yang juga merupakan tujuan tunggal Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter berdasarkan undang-undang no. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 3 tahun 2004 adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.

Hal yang mendasari tujuan pokok kebijakan moneter adalah bahwa kestabilan harga melalui upaya mempertahankan tingkat inflasi yang rendah merupakan dasar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dalam jangka panjang. Kestabilan ini memiliki dua aspek. Pertama, kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Kedua, kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain.

Sasaran kebijakan moneter hanya pada satu focus, yaitu stabilitas harga.


Perkembangan kebijakan moneter dan perbankan di Indonesia sejak orde baru pada dasarnya dapat dibagi dalam 3 periode :

1. Periode stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi

2. Periode pada saat ekonomi ditunjang pendapatan sector minyak

3. Periode deregulasi

 

A. PERIODE STABILISASI DAN REHABILITASI EKONOMI

 

Sejak 1966 pemerintah melakukan program stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi, antara lain berupa usaha yang berkaitan dengan hal-hal berikut :  

1. Pengendalian laju inflasi ke tingkat yang lebih aman

2. Peningkatan kegiatan ekspor

3. Pencukupan sandang

 

Pemerintah mengambil dua kebijakan pokok, yaitu : mengubah kebijakan anggaran defisit menjadi anggaran berimbang dan menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat dan kualitatif. Kebijakan perkreditan yang ketat dan kualitatif saat itu, dilakukan dengan cara berikut ini.

 

1. Menetapkan tingkat bunga kredit yang berlaku bagi bank-bank pemerintah

2. Mengharuskan bank untuk membatasi penyaluran kreditnya hanya bagi sektor usaha yang penting

3. Menghilangkan perbedaan perlakuan terhadap BUMN dan perusahaan swasta

4. Menerbitkan tata cara pemberian kredit oleh perbankan. 

 

Di samping itu, dalam rangka meningkatkan mobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiayaan pembangunan sekaligus untuk mengurangi laju pertumbuhan uang beredar maka dengan Inpres no. 28 tahun 1968 ditetapkan beberapa ketentuan yang diharapkan dapat merangsang masyarakat menyimpan uangnya pada bank dalam bentuk deposito dengan cara :

 

1. Menawarkan tingkat suku bunga deposito yang tinggi

2. Bebas pengusutan asal usul yang didepositokan

3. Jaminan pengembalian atas simpanan oleh BI

4. Pembebeasan pajak hasil bunga

5. Pengetatan rahasia bank terhadap pemilik deposito.


B. PERIODE SAAT EKONOMI DITUNJANG PENDAPATAN SEKTOR MINYAK

Kredit likuiditas bank Indonesia dalam jumlah besar ini merupakan akibat besarnya penerimaan Negara dari hasil ekspor minyak pada pertengahan decade 1970-an. Keadaan ini mengakibatkan tingginya tingkat inflasi.Kebijakan moneter yang ditempuh pemerintah pada periode boom minyak (besarnya penerimaan yang berasal dari penghasilan minyak) ini, antara lain :

 

1. Penetapan pagu kredit (credit ceiling) dan aktiva lainnya.

2. Menaikkan suku bunga kredit bank-bank pemerintah.

3. Menaikkan bunga deposito yang berjangka waktu 18 bulan dan 24 bulan dan tingkat bunga Tabanas

4. Menaikkan persentase cadangan likuiditas wajib.

 

 



Read More »