Modul 3 (Bank & Lembaga Keuangan)
Kebijakan Moneter
Tujuan pokok kebijakan moneter yang juga merupakan tujuan
tunggal Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter berdasarkan
undang-undang no. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
no. 3 tahun 2004 adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.
Hal yang mendasari tujuan pokok kebijakan moneter adalah
bahwa kestabilan harga melalui upaya mempertahankan tingkat inflasi yang rendah
merupakan dasar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dalam
jangka panjang. Kestabilan ini memiliki dua aspek. Pertama, kestabilan nilai
rupiah terhadap barang dan jasa. Kedua, kestabilan nilai rupiah terhadap mata
uang Negara lain.
Sasaran kebijakan moneter hanya pada satu focus, yaitu
stabilitas harga.
Perkembangan kebijakan moneter dan perbankan di Indonesia
sejak orde baru pada dasarnya dapat dibagi dalam 3 periode :
1. Periode stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi
2. Periode pada saat ekonomi ditunjang pendapatan sector minyak
3. Periode deregulasi
A. PERIODE STABILISASI DAN REHABILITASI EKONOMI
Sejak
1966 pemerintah melakukan program stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi, antara
lain berupa usaha yang berkaitan dengan hal-hal berikut :
0 komentar: