Modul 3 (Bank & Lembaga Keuangan)

 

Kebijakan Moneter

 

Tujuan pokok kebijakan moneter yang juga merupakan tujuan tunggal Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter berdasarkan undang-undang no. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 3 tahun 2004 adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.

Hal yang mendasari tujuan pokok kebijakan moneter adalah bahwa kestabilan harga melalui upaya mempertahankan tingkat inflasi yang rendah merupakan dasar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dalam jangka panjang. Kestabilan ini memiliki dua aspek. Pertama, kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Kedua, kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain.

Sasaran kebijakan moneter hanya pada satu focus, yaitu stabilitas harga.


Perkembangan kebijakan moneter dan perbankan di Indonesia sejak orde baru pada dasarnya dapat dibagi dalam 3 periode :

1. Periode stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi

2. Periode pada saat ekonomi ditunjang pendapatan sector minyak

3. Periode deregulasi

 

A. PERIODE STABILISASI DAN REHABILITASI EKONOMI

 

Sejak 1966 pemerintah melakukan program stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi, antara lain berupa usaha yang berkaitan dengan hal-hal berikut :  

1. Pengendalian laju inflasi ke tingkat yang lebih aman

2. Peningkatan kegiatan ekspor

3. Pencukupan sandang

 

Pemerintah mengambil dua kebijakan pokok, yaitu : mengubah kebijakan anggaran defisit menjadi anggaran berimbang dan menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat dan kualitatif. Kebijakan perkreditan yang ketat dan kualitatif saat itu, dilakukan dengan cara berikut ini.

 

1. Menetapkan tingkat bunga kredit yang berlaku bagi bank-bank pemerintah

2. Mengharuskan bank untuk membatasi penyaluran kreditnya hanya bagi sektor usaha yang penting

3. Menghilangkan perbedaan perlakuan terhadap BUMN dan perusahaan swasta

4. Menerbitkan tata cara pemberian kredit oleh perbankan. 

 

Di samping itu, dalam rangka meningkatkan mobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiayaan pembangunan sekaligus untuk mengurangi laju pertumbuhan uang beredar maka dengan Inpres no. 28 tahun 1968 ditetapkan beberapa ketentuan yang diharapkan dapat merangsang masyarakat menyimpan uangnya pada bank dalam bentuk deposito dengan cara :

 

1. Menawarkan tingkat suku bunga deposito yang tinggi

2. Bebas pengusutan asal usul yang didepositokan

3. Jaminan pengembalian atas simpanan oleh BI

4. Pembebeasan pajak hasil bunga

5. Pengetatan rahasia bank terhadap pemilik deposito.


B. PERIODE SAAT EKONOMI DITUNJANG PENDAPATAN SEKTOR MINYAK

Kredit likuiditas bank Indonesia dalam jumlah besar ini merupakan akibat besarnya penerimaan Negara dari hasil ekspor minyak pada pertengahan decade 1970-an. Keadaan ini mengakibatkan tingginya tingkat inflasi.Kebijakan moneter yang ditempuh pemerintah pada periode boom minyak (besarnya penerimaan yang berasal dari penghasilan minyak) ini, antara lain :

 

1. Penetapan pagu kredit (credit ceiling) dan aktiva lainnya.

2. Menaikkan suku bunga kredit bank-bank pemerintah.

3. Menaikkan bunga deposito yang berjangka waktu 18 bulan dan 24 bulan dan tingkat bunga Tabanas

4. Menaikkan persentase cadangan likuiditas wajib.

 

 



0 komentar: