Modul 1 Bank & Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan
A. Pengertian
Lembaga keuangan adalah lembaga yg
menghubungkan antar pelaku ekonomi, sector rumah tangga dan perusahaan dalam
melakukan interaksi ekonomi.
B. Fungsi
Lembaga Keuangan
1. Melancarkan pertukaran produk
(transmission role)
Adalah,
melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrument kredit
atau pembayaran secara kredit (misalnya kartu kredit, cek)
2. Menghimpun dana dr sektor rumah
tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dana kepada sektor perusahaan
dalam bentuk pinjaman (intermediation role)
Adalah,
lembaga keuangan yang menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana (sektor
rumah tangga) dan menyalurkan kpd pihak yg membutuhkan dana (sektor
perusahaan).
3. Memberikan analisis dan informasi
ekonomi
a. Lembaga keuangan melaksanakan tugas
sebagai pihak yg ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan
lembaga keuangan dan kepentingan pihak lain / nasabah.
b. Lembaga keuangan berkewajiban
menyebarkan informasi dan kegiatan yg berguna dan menguntungkan bg nasabahnya.
4. Memberikan Jaminan
Adalah
lembaga keuangan mampu memberikan jaminan hokum dan moral mengenai keamanan
dana masyarakat yg dipercayakan kpd lembaga keuangan tersebut.
5. Menciptakan dana memberikan
likuiditas
Adalah
lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan kpd nasabah bahwa dana yg disimpan
akan dikembalikan pd waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
Lembaga
Keuangan dikelompokan menjadi 2, yaitu:
1. Lembaga Keuangan Bank (LKB) adalah
lembaga yg liabilitasnya berupa uang, mempunyai kemampuan menciptakan kredit,
mengedarkan uang dan menambah jumlah uang yg beredar melalui efek penggandaan
uang.
2. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB),
adalah lembaga yg liabilitasnya tidak dapat diklasifikasikan dengan uang,
menyalurkan dana kpd masyarakat terutama melalui penyertaan modal / membiayai
investasi perusahaan.
C. Perkembangan
Lembaga Keuangan di Indonesia
Lembaga keuangan di Indonesia mulai
berkembang pd waktu Indonesia memulai tahap pembangunan pd awal repelita I per
1 april 1969. Fungsi lembaga keuangan pada waktu itu adalah mendorong
mobilisasi tabungan dan mengarahkan penggunaannya secara efektif dan produktif
serta mengarahkan alokasi investasi sesuai dengan prioritas pembangunan untuk
meningkatkan produktivitas. Melalui lembaga keuangan dapat digali dana tabungan
masyarakat dan diarahkan untuk membiayai pembangunan. Lembaga keuangan yang
dibentuk pada waktu itu, antara lain PT Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana), PT
Asuransi kredit Indonesia (askrindo), lembaga jaminan kredit koperasi,
Indonesian development finance company (IDFC) dan private development finance
company of Indonesia (PDFCI).
Pada REPELITA II lembaga keuangan
semakin berkembang baik dari yg sudah dibentuk pada REPELITA I maupun yang
muncul pada REPELITA II. Di antaranya, perkembangan lembaga keuangan asuransi
jiwa, asuransi social termasuk tabungan hari tua, dana pension, asuransi
kerugian, dan asuransi kredit. Pada REPELITA II dirintis pembentukan pasar uang
dan pasar modal.
Pada REPELITA III dibentuk badan
pelaksana pasar modal (BAPEPEAM) yang bertugas mengatur prosedur penawaran dan
perdagangan surat berharga di bursa. Di samping itu, dibentuk PT Danareksa
untuk menunjang kebijakan pemerintah yang berkaitan dg saham. Pada REPELITA IV
dan V dilakukan peningkatan peranan lembaga keuangan bank dan bukan bank.
Pada REPELITA VI, pemerintah
membentuk PT Permodalan Nasional Madani (PNM Persero) yg sahamnya 100% dimiliki
pemerintah. PNM Persero bertugas memberikan solusi pembiayaan dan manajemen
pada usaha kecil menengah dan koperasi dengan kemampuan yang ada berdasarkan
kelayakan usaha serta prinsip ekonomi pasar.
Pasca krisis ekonomi 1997, lembaga
keuangan bank mengalami kemunduran karena berkurangnya kepercayaan masyarakat
Indonesia dan luar negeri, terhadap perbankan Indonesia. Hal ini ditunjukkan
banyak bank yg dibekukan, diambil alih pengelolaannya.
Pasca kerusuhan Mei 1998, lembaga
keuangan bukan bank, seperti asuransi semakin mampu meningkatkan jumlah
penerimaan premi asuransi.
Hal ini menunjukkan bahwa asuransi
mulai dipilih sebagai lembaga yg dapat memberikan klaim asuransi apabila
peserta asuransi mengalami musibah berkaitan dengan asuransi yg dipilih.
Pegadaian mengalami peningkatan jumlah dana yang disalurkan kepada masyarakat
yg membutuhkan dana. Hal ini disebabkan oleh kesulitan yang dialami masyarakat
dlm mendapatkan pinjaman dana dari bank karena adanya krisis yg dialami
perbankan nasional Indonesia.
D. Lembaga
Intermediasi Keuangan
Lembaga keuangan pada prinsipnya
sering pula disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan atau financial
intermediary.
Intermediasi keuangan adalah proses
pembelian surplus dana dari unit ekonomi, yaitu sektor usaha, lembaga
pemerintah, dan individu (ruamh tangga), untuk tunjuan penyediaan dana bagi
unit ekonomi lain. Dapat juga dikatakan intermediasi keuangan merupakan
kegiatan pengalihan dana dari unit ekonomi surplus ke unit ekonomi defisit.
E. Bentuk-bentuk
lembaga intermediasi keuangan
1. Depository Intermediaries
Adalah
lembaga intermediasi karena sebagian besar sekuritas sekundernya yg merupakan
sumber dana terdiri dari berbagai bentuk simpanan. Contoh depository
intermediaries: giro, deposito berjangka, tabungan yang diterima dari sektor
usaha, ruamh tanggan dan lembaga pemerintah.
2. Contractual Intermediaries
Adalah
Lembaga yang melakukan kontrak dengan nasabahnya dalam usaha untuk menarik
tabungan atau memberikan perlindungan financial terhadap timbulnya kerugian
baik jiwa maupun harta. Contoh contractual intermediaries: perusahaan asuransi
jiwa, asuransi kerugian dan dana pensiun.
3. Investment Intermediaries
Adalah
lembaga yang menawarkan surat-surat berharga yang dapat dimiliki sebagai
investasi jangka panjang atau dapat segera dijual apabila investor membutuhkan
dananya kembali. Contoh investment intermediaries : trust funds, mutual stock
funds, money market funds, trust and investment company.
F. Jenis-jenis
intermediasi keuangan
1. Intermediasi Denominasi (denomination
intermediation)
Adalah
lembaga intermediasi menerima tabungan dalam jumlah kecil dari individu atau
sumber lain yg mengumpulkan dana tersebut untuk pemberian kredit dalam jumlah
besar terutama pada sektor usaha atau lembaga pemerintahan.
2. Intermediasi Risiko (Default-risk
intermediation)
Adalah
kesediaan lembaga intermediasi keuangan memberikan kredit kepada peminjam yg
berisiko dan pada saat yang sama menerbitkan sekuritas yg relative aman dan
likuid untuk menarik dana dari penabung.
3. Intermediasi Jatuh tempo (maturity
intermediation)
Adalah
lembaga keuangan dengan menerima dana dari penabung yg pada umumnya berjangka
waktu pendek, kemudian memberikan kredit kepada peminjam yang biasanya
membutuhkan dana yang berjangka waktu lebih panjang.
4. Intermediasi informasi (information
intermediation)
Adalah
berkaitan dengan memberikan / menyediakan informasi kepad penabung baik yg tidak
memiliki kesempatan untuk mengikuti perkembangan pasar maupun bagi penabung
yang memang tidak memiliki akses terhadap informasi yang relevan mengenai
kondisi pasar dan peluang-peluang.
5. Intermediasi lokasi
Adalah
lokasi penabung tidak selalu sama dengan likasi pihak pemakai dana, lembaga
intermediasi secara tidak langsung dapat mempertemukan kepentingan kedua pihak.
6. Intermediasi mata uang (currency
intermediation)
Adalah
mata uang penabung sering tidak sesuai dengan kebutuhan mata uang pemakai dana.
Lembaga perantara keuangan jelas akan dapat memenuhi kebutuhan mata uang
tersebut.
G.
Bidang
pengambilan keputusan manajemen lembaga keuangan
1. Manajemen Aktiva, utang, or modal
Harus
menyadari adanya gap antara keuntungan asset dan bunga yg dibayarkan kepada
penabung atau utang dan modal. Selisih antara hasil yg diperoleh dari aktiva
dengan biaya dana atau modal saham disebut spread / net margin.
Apabila
hasil yang diperoleh dari asset lebih kecil dari total bunga yg harus
dibayarkan kepaa penabung disebut spread negative, tetapi dalam keadaan normal
total asetnya akan melebihi biaya bunga yg harus dibyarkan ini disebut spread
positif.
Ada 2
risiko lembaga keuangan, yaitu:
a. Risiko likuiditas, lembaga keuangan
dikatakan likuid apabila mampu melaksanakan semua penarikan dana
b. Risiko insolvens adalah
ketidakmampuan memenuhi kewajiban untuk jangka panjang.
2. Pengendalian Biaya
PENAWARAN PINJAMAN UNTUK SEMUA (DAFTAR SEKARANG)
BalasHapusApakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda dalam stres keuangan? Anda perlu Uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah dan merasa sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Jawabannya ada di sini, Christiana Anderson Badan Kredit adalah jawabannya. Kami menawarkan;
a) pinjaman pribadi, ekspansi bisnis.
b) Business Start-up dan pendidikan.
c) konsolidasi utang.
d) pinjaman Keras Uang.
Namun, metode kami menawarkan kemungkinan untuk menunjukkan jumlah pinjaman yang dibutuhkan dan juga durasi Anda mampu untuk menyelesaikan pembayaran pinjaman dengan tingkat bunga 2%. Ini memberi Anda kesempatan nyata untuk mengumpulkan uang yang Anda butuhkan. Kandidat yang tertarik harus menghubungi kami melalui: angeladavidsloan@gmail.com
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut