Modul 1 Bank & Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan



A.  Pengertian

Lembaga keuangan adalah lembaga yg menghubungkan antar pelaku ekonomi, sector rumah tangga dan perusahaan dalam melakukan interaksi ekonomi.

B.   Fungsi Lembaga Keuangan

1.   Melancarkan pertukaran produk (transmission role)

Adalah, melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrument kredit atau pembayaran secara kredit (misalnya kartu kredit, cek)

2. Menghimpun dana dr sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dana kepada sektor perusahaan dalam bentuk pinjaman (intermediation role)

Adalah, lembaga keuangan yang menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana (sektor rumah tangga) dan menyalurkan kpd pihak yg membutuhkan dana (sektor perusahaan).

3.   Memberikan analisis dan informasi ekonomi

a.  Lembaga keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yg ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan lembaga keuangan dan kepentingan pihak lain / nasabah.

b. Lembaga keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yg berguna dan menguntungkan bg nasabahnya.

4.   Memberikan Jaminan

Adalah lembaga keuangan mampu memberikan jaminan hokum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yg dipercayakan kpd lembaga keuangan tersebut.

5.   Menciptakan dana memberikan likuiditas

Adalah lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan kpd nasabah bahwa dana yg disimpan akan dikembalikan pd waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.



Lembaga Keuangan dikelompokan menjadi 2, yaitu:

1.  Lembaga Keuangan Bank (LKB) adalah lembaga yg liabilitasnya berupa uang, mempunyai kemampuan menciptakan kredit, mengedarkan uang dan menambah jumlah uang yg beredar melalui efek penggandaan uang.

2.  Lembaga keuangan bukan bank (LKBB), adalah lembaga yg liabilitasnya tidak dapat diklasifikasikan dengan uang, menyalurkan dana kpd masyarakat terutama melalui penyertaan modal / membiayai investasi perusahaan.





C.  Perkembangan Lembaga Keuangan di Indonesia

Lembaga keuangan di Indonesia mulai berkembang pd waktu Indonesia memulai tahap pembangunan pd awal repelita I per 1 april 1969. Fungsi lembaga keuangan pada waktu itu adalah mendorong mobilisasi tabungan dan mengarahkan penggunaannya secara efektif dan produktif serta mengarahkan alokasi investasi sesuai dengan prioritas pembangunan untuk meningkatkan produktivitas. Melalui lembaga keuangan dapat digali dana tabungan masyarakat dan diarahkan untuk membiayai pembangunan. Lembaga keuangan yang dibentuk pada waktu itu, antara lain PT Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana), PT Asuransi kredit Indonesia (askrindo), lembaga jaminan kredit koperasi, Indonesian development finance company (IDFC) dan private development finance company of Indonesia (PDFCI).

Pada REPELITA II lembaga keuangan semakin berkembang baik dari yg sudah dibentuk pada REPELITA I maupun yang muncul pada REPELITA II. Di antaranya, perkembangan lembaga keuangan asuransi jiwa, asuransi social termasuk tabungan hari tua, dana pension, asuransi kerugian, dan asuransi kredit. Pada REPELITA II dirintis pembentukan pasar uang dan pasar modal.

Pada REPELITA III dibentuk badan pelaksana pasar modal (BAPEPEAM) yang bertugas mengatur prosedur penawaran dan perdagangan surat berharga di bursa. Di samping itu, dibentuk PT Danareksa untuk menunjang kebijakan pemerintah yang berkaitan dg saham. Pada REPELITA IV dan V dilakukan peningkatan peranan lembaga keuangan bank dan bukan bank.

Pada REPELITA VI, pemerintah membentuk PT Permodalan Nasional Madani (PNM Persero) yg sahamnya 100% dimiliki pemerintah. PNM Persero bertugas memberikan solusi pembiayaan dan manajemen pada usaha kecil menengah dan koperasi dengan kemampuan yang ada berdasarkan kelayakan usaha serta prinsip ekonomi pasar.

Pasca krisis ekonomi 1997, lembaga keuangan bank mengalami kemunduran karena berkurangnya kepercayaan masyarakat Indonesia dan luar negeri, terhadap perbankan Indonesia. Hal ini ditunjukkan banyak bank yg dibekukan, diambil alih pengelolaannya.

Pasca kerusuhan Mei 1998, lembaga keuangan bukan bank, seperti asuransi semakin mampu meningkatkan jumlah penerimaan premi asuransi.

Hal ini menunjukkan bahwa asuransi mulai dipilih sebagai lembaga yg dapat memberikan klaim asuransi apabila peserta asuransi mengalami musibah berkaitan dengan asuransi yg dipilih. Pegadaian mengalami peningkatan jumlah dana yang disalurkan kepada masyarakat yg membutuhkan dana. Hal ini disebabkan oleh kesulitan yang dialami masyarakat dlm mendapatkan pinjaman dana dari bank karena adanya krisis yg dialami perbankan nasional Indonesia.



D.  Lembaga Intermediasi Keuangan

Lembaga keuangan pada prinsipnya sering pula disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan atau financial intermediary.

Intermediasi keuangan adalah proses pembelian surplus dana dari unit ekonomi, yaitu sektor usaha, lembaga pemerintah, dan individu (ruamh tangga), untuk tunjuan penyediaan dana bagi unit ekonomi lain. Dapat juga dikatakan intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana dari unit ekonomi surplus ke unit ekonomi defisit.



E.  Bentuk-bentuk lembaga intermediasi keuangan

1.   Depository Intermediaries

Adalah lembaga intermediasi karena sebagian besar sekuritas sekundernya yg merupakan sumber dana terdiri dari berbagai bentuk simpanan. Contoh depository intermediaries: giro, deposito berjangka, tabungan yang diterima dari sektor usaha, ruamh tanggan dan lembaga pemerintah.

2.   Contractual Intermediaries

Adalah Lembaga yang melakukan kontrak dengan nasabahnya dalam usaha untuk menarik tabungan atau memberikan perlindungan financial terhadap timbulnya kerugian baik jiwa maupun harta. Contoh contractual intermediaries: perusahaan asuransi jiwa, asuransi kerugian dan dana pensiun.

3.   Investment Intermediaries

Adalah lembaga yang menawarkan surat-surat berharga yang dapat dimiliki sebagai investasi jangka panjang atau dapat segera dijual apabila investor membutuhkan dananya kembali. Contoh investment intermediaries : trust funds, mutual stock funds, money market funds, trust and investment company.



F.   Jenis-jenis intermediasi keuangan

1.   Intermediasi Denominasi (denomination intermediation)

Adalah lembaga intermediasi menerima tabungan dalam jumlah kecil dari individu atau sumber lain yg mengumpulkan dana tersebut untuk pemberian kredit dalam jumlah besar terutama pada sektor usaha atau lembaga pemerintahan.

2.   Intermediasi Risiko (Default-risk intermediation)

Adalah kesediaan lembaga intermediasi keuangan memberikan kredit kepada peminjam yg berisiko dan pada saat yang sama menerbitkan sekuritas yg relative aman dan likuid untuk menarik dana dari penabung.

3.   Intermediasi Jatuh tempo (maturity intermediation)

Adalah lembaga keuangan dengan menerima dana dari penabung yg pada umumnya berjangka waktu pendek, kemudian memberikan kredit kepada peminjam yang biasanya membutuhkan dana yang berjangka waktu lebih panjang.

4.   Intermediasi informasi (information intermediation)

Adalah berkaitan dengan memberikan / menyediakan informasi kepad penabung baik yg tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti perkembangan pasar maupun bagi penabung yang memang tidak memiliki akses terhadap informasi yang relevan mengenai kondisi pasar dan peluang-peluang.

5.   Intermediasi lokasi

Adalah lokasi penabung tidak selalu sama dengan likasi pihak pemakai dana, lembaga intermediasi secara tidak langsung dapat mempertemukan kepentingan kedua pihak.



6.   Intermediasi mata uang (currency intermediation)

Adalah mata uang penabung sering tidak sesuai dengan kebutuhan mata uang pemakai dana. Lembaga perantara keuangan jelas akan dapat memenuhi kebutuhan mata uang tersebut.



G.     Bidang pengambilan keputusan manajemen lembaga keuangan

1.   Manajemen Aktiva, utang, or modal

Harus menyadari adanya gap antara keuntungan asset dan bunga yg dibayarkan kepada penabung atau utang dan modal. Selisih antara hasil yg diperoleh dari aktiva dengan biaya dana atau modal saham disebut spread / net margin.

Apabila hasil yang diperoleh dari asset lebih kecil dari total bunga yg harus dibayarkan kepaa penabung disebut spread negative, tetapi dalam keadaan normal total asetnya akan melebihi biaya bunga yg harus dibyarkan ini disebut spread positif.

Ada 2 risiko lembaga keuangan, yaitu:

a. Risiko likuiditas, lembaga keuangan dikatakan likuid apabila mampu melaksanakan semua penarikan dana

b.  Risiko insolvens adalah ketidakmampuan memenuhi kewajiban untuk jangka panjang.


2.  Pengendalian Biaya




2 komentar:

  1. PENAWARAN PINJAMAN UNTUK SEMUA (DAFTAR SEKARANG)

    Apakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda dalam stres keuangan? Anda perlu Uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah dan merasa sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Jawabannya ada di sini, Christiana Anderson Badan Kredit adalah jawabannya. Kami menawarkan;

    a) pinjaman pribadi, ekspansi bisnis.
    b) Business Start-up dan pendidikan.
    c) konsolidasi utang.
    d) pinjaman Keras Uang.

    Namun, metode kami menawarkan kemungkinan untuk menunjukkan jumlah pinjaman yang dibutuhkan dan juga durasi Anda mampu untuk menyelesaikan pembayaran pinjaman dengan tingkat bunga 2%. Ini memberi Anda kesempatan nyata untuk mengumpulkan uang yang Anda butuhkan. Kandidat yang tertarik harus menghubungi kami melalui: angeladavidsloan@gmail.com

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus