C. PERIODE DEREGULASI KEBIJAKAN MONETER DAN PERBANKAN
Perekonomian Indonesia mengalami resesi pada dekade 1980-an sebagai dampak resesi dunia. Produk domestik bruto turun drastis dan neraca pembayaran yang memburuk.
Di sektor moneter, keuangan dan perbankan, pemerintah secara berturut-turut mengeluarkan beberapa paket kebijakan yang pada dasarnya merupakan deregulasi. Secara kronologis paket deregulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut sbb:
1. Paket Kebijaksanaan 1 Juni 1983 (Pakjun, 1983)
2. Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 (Pakto 27, 1988)
3. Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20, 1988)
4. Paket Kebijaksanaan 25 Maret 1989 (Pakmar 25, 1989)
5. Paket Kebijaksanaan 29 Januari 1990 (Pakjan 29, 1990)
6. Paket Kebijaksanaan 28 Februari 1991 (Pakfeb 28, 1991)
7. Paket Kebijaksanaan 19 Mei 1993 (Pakmei 29, 1993)
1. Paket Kebijaksanaan 1 Juni 1983
Kebijaksanaan ini merupakan penyesuaian yang bersifat struktural dan mendasar. Inti / ciri pokok deregulasi 1 Juni 1983, yang lebih dikenal dengan Pakjun 1983, sbb:
a. Penghapusan pagu kredit & aktiva lainnya sebagai instrumen pengendali moneter.
b. Pengurangan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI), kecuali untuk sektor2 yang berprioritas tinggi.
c. Pemberian kebebasan bagi bank-bank untuk menetapkan suku bunga sumber dana deposito maupun tingkat bunga kredit, kecuali sektor-sektor yang diprioritaskan.
Motif dilakukannya deregulasi 1 Juni 1983 ini pada dasarnya dimaksudkan untuk :
a. mengubah pola langsung, yaitu dengan hanya memanfaatkan instrumen kebijaksanaan;
b. meningkatkan kemampuan penghimpunan dana masyarakat yang pada gilirannya akan dapat lebih mandiri dari ketergantung pendanaan Bank Indonesia melalui kredit likuiditas;
c. mengurangi peranan KLBI yang dinilai memiliki dampak inflatoir;
d. mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai lender of last resort.
Selanjutnya, untuk memungkinkan pelaksanaan kebijaksanaan moneter melalui operasi pasar terbuka, BI sejak 1984 mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dimaksudkan sebagai instrumen penanaman jangka pendek yang belum dapat disalurkan untuk memberikan bantuan yang bersifat sementara bagi bank-bank dalam pengaturan likuiditasnya. Fasilitas diskonto ini hanya dapat dimanfaatkan sebagai upaya terakhir sehingga fasilitas tersebut semata-mata dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai lender of last resort. Pada Tahun 1985, BI mengeluarkan ketentuan perdagangan Surat berharga pasar uang (SBPU) yang akan digunakan sebagai instrumen kebijaksanaan moneter tambahan yang dapat meningkatkan pengaturan likuiditas melalui pasar terbuka di samping akan meningkatkan perkembangan pasar uang.
0 komentar: