5. Paket Kebijaksanaan 25 maret 1989

Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a. Peleburan usaha / merger, dapat dilakukan:
    1. antara bank umum / bank pembangunan swasta nasional;
    2. antara bank umum / bank pembangunan swasta nasional 
        dengan BPR 
    3. antara bank pembangunan daerah dengan BPR
    4. antara BPR
b. Penyempurnaan ketentuan tentang pendirian dan usaha BPR. 
    Dengan dikeluarkannya Pakto 27, 1988 akan terdapat 2 jenis 
    BPR, yaitu BPR yang telah memperoleh izin sebelum Pakto 27 
    dan BPR yang memperoleh izin setelah Pakto 27. Bagi BPR 
    yang telah beroperasi sebelum Pakto 27, tetap dapat 
    melanjutkan usahanya di tempat semula dengan ketentuan 
    sebagai berikut :
    - tidak diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro;
    - tidak diizinkan pindah tempat di luar wilayah kecamatan   
      tempat kedudukannya
    - tidak diperkenankan membuka kantor cabang
    - tidak perlu menyesuaikan modalnya dengan modalnya dengan 
      modal minimum BPR
c. BPR dapat meningkatkan usahanya menjadi bank umum baik 
    dengan cara melakukan persyaratan melakukan merger atau 
    konsolidasi dengan bank umum yang telah ada dengan 
    memenuhi persyaratan minimum modal disetor sebesar Rp 10 
    Miliar atau melakukan penambahan modal sesuai dengan 
    persyaratan untuk menjadi bank umum.
d. Lembaga dana kredit pedesaan (LDKP) diberikan status yang 
    sama dengan BPR.
e. Pemilikan modal bank campuran, dengan ketentuan:
    - penyertaan pihak bank nasional minimal 15%
    - perluasan modal bank campuran dapat dilakukan dengan cara  
      go public atau dengan menambah penyertaan modal dari 
      pemegang saham dengan ketentuan penyertaan pihak nasional 
      minimal tetap 15%.
f. Pengertian kredit ekspor
   - Kredit ekspor meliputi kredi tmodal kerja dan kredit investasi;
   - Kredit modal ekspor meliputi semua jenis kredit modal kerja 
     yang diberikan kepada eksportir atau pemasoknya untuk 
     membiayai kegiatan produksi, pengumpulan atau penyiapan 
     barang dalam rangka ekspor;
   - Kredit investasi yang diberikan untuk tujuan produksi barang 
     ekspor, baik dalam pembiayaan proyek baru maupun proyek 
     perluasan dengan ketentuan bagian produksi yang diekspor 
     harus mencapai 40% dalam waktu 3 tahun dan 65% dalam 
     waktu 3 tahun sejak dimulainya produksi komersial;
   - Kredit investasi yang diambil alih dari kantor pusat, kantor
     cabang / cabang pembantu lainnya dari bank yang sama/lain.
     baik untuk kredit proyek baru maupun proyek perluasan, 
     dengan ketentuan bagian produksi yang diekspor harus 
     mencapai 40% dalam waktu 3 tahun, dan 65% dalam waktu 5 
     tahun sejak dimulai produksi komersial; 
   - Kredit investasi yang semula diberikan tidak untuk membiayai 
     produksi barang ekspor, tetapi kemudian produksinya dialihkan 
     untuk tujuan ekspor dengan ketentuan bahwa bagian produksi 
     yang diekspor telah mencapai 40% dalam waktu 3 tahun, dan 
     65% dalam waktu 5 tahun sejak pelaksanaan ekspor setelah 
     pengalihan kredit.
g. Pengertian modal sendiri bagi bank dan lembaga keuangan 
    bukan bank (LKBB)
    1. Komponen modal sendiri bagi bank / LKBB yang berbadan 
        hukum Indonesia terdiri:
        - modal disetor
        - cadangan umum
        - cadangan tujuan
        - cadangan revaluasi aktiva tetap yang dibentuk sesuai 
          ketentuan yang berlaku
        - cadangan piutang ragu-ragu
        - laba yang ditahan
        - sisa laba tahun lalu yang belum dibagikan
        - laba tahun berjalan, dan
        - pinjaman subordinasi
    2. Modal sendiri bagi kantor cabang asing
        - Dana yang ditanam oleh kantor pusat atau kantor cabangnya 
          di luar Indonesia dalam segala bentuk penempatan di kantor 
          cabangnya di Indonesia.
        - Cadangan yang dibentuk oleh kantor cabang Indonesia
        - Komponen aktiva pengurang
        - Komponen aktiva pengurang
h. Batas maksimum pemberian kredit kepada debitor grup serta 
    pengurus pemegang saham dan keluarganya.
i.  Penggunaan tenaga kerja profesional warga negara asing.
j.  Penyempurnaan tata cara perhitungan likuiditas wajib minimum 
    bank.
k. Ketentuan posisi devisa neto
l.  Pengawasan dan pembinaan LKBB yang tadinya wewenang 
    Departemen Keuangan dilimpahkan kepada Bank Indonesia.
m.Kredit investasi dan penyertaan modal.

0 komentar: