5. Paket Kebijaksanaan 25 maret 1989
Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Peleburan usaha / merger, dapat dilakukan:
1. antara bank umum / bank pembangunan swasta nasional;
2. antara bank umum / bank pembangunan swasta nasional
dengan BPR
3. antara bank pembangunan daerah dengan BPR
4. antara BPR
b. Penyempurnaan ketentuan tentang pendirian dan usaha BPR.
Dengan dikeluarkannya Pakto 27, 1988 akan terdapat 2 jenis
BPR, yaitu BPR yang telah memperoleh izin sebelum Pakto 27
dan BPR yang memperoleh izin setelah Pakto 27. Bagi BPR
yang telah beroperasi sebelum Pakto 27, tetap dapat
melanjutkan usahanya di tempat semula dengan ketentuan
sebagai berikut :
- tidak diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro;
- tidak diizinkan pindah tempat di luar wilayah kecamatan
tempat kedudukannya
- tidak diperkenankan membuka kantor cabang
- tidak perlu menyesuaikan modalnya dengan modalnya dengan
modal minimum BPR
c. BPR dapat meningkatkan usahanya menjadi bank umum baik
dengan cara melakukan persyaratan melakukan merger atau
konsolidasi dengan bank umum yang telah ada dengan
memenuhi persyaratan minimum modal disetor sebesar Rp 10
Miliar atau melakukan penambahan modal sesuai dengan
persyaratan untuk menjadi bank umum.
d. Lembaga dana kredit pedesaan (LDKP) diberikan status yang
sama dengan BPR.
e. Pemilikan modal bank campuran, dengan ketentuan:
- penyertaan pihak bank nasional minimal 15%
- perluasan modal bank campuran dapat dilakukan dengan cara
go public atau dengan menambah penyertaan modal dari
pemegang saham dengan ketentuan penyertaan pihak nasional
minimal tetap 15%.
f. Pengertian kredit ekspor
- Kredit ekspor meliputi kredi tmodal kerja dan kredit investasi;
- Kredit modal ekspor meliputi semua jenis kredit modal kerja
yang diberikan kepada eksportir atau pemasoknya untuk
membiayai kegiatan produksi, pengumpulan atau penyiapan
barang dalam rangka ekspor;
- Kredit investasi yang diberikan untuk tujuan produksi barang
ekspor, baik dalam pembiayaan proyek baru maupun proyek
perluasan dengan ketentuan bagian produksi yang diekspor
harus mencapai 40% dalam waktu 3 tahun dan 65% dalam
waktu 3 tahun sejak dimulainya produksi komersial;
- Kredit investasi yang diambil alih dari kantor pusat, kantor
cabang / cabang pembantu lainnya dari bank yang sama/lain.
baik untuk kredit proyek baru maupun proyek perluasan,
dengan ketentuan bagian produksi yang diekspor harus
mencapai 40% dalam waktu 3 tahun, dan 65% dalam waktu 5
tahun sejak dimulai produksi komersial;
- Kredit investasi yang semula diberikan tidak untuk membiayai
produksi barang ekspor, tetapi kemudian produksinya dialihkan
untuk tujuan ekspor dengan ketentuan bahwa bagian produksi
yang diekspor telah mencapai 40% dalam waktu 3 tahun, dan
65% dalam waktu 5 tahun sejak pelaksanaan ekspor setelah
pengalihan kredit.
g. Pengertian modal sendiri bagi bank dan lembaga keuangan
bukan bank (LKBB)
1. Komponen modal sendiri bagi bank / LKBB yang berbadan
hukum Indonesia terdiri:
- modal disetor
- cadangan umum
- cadangan tujuan
- cadangan revaluasi aktiva tetap yang dibentuk sesuai
ketentuan yang berlaku
- cadangan piutang ragu-ragu
- laba yang ditahan
- sisa laba tahun lalu yang belum dibagikan
- laba tahun berjalan, dan
- pinjaman subordinasi
2. Modal sendiri bagi kantor cabang asing
- Dana yang ditanam oleh kantor pusat atau kantor cabangnya
di luar Indonesia dalam segala bentuk penempatan di kantor
cabangnya di Indonesia.
- Cadangan yang dibentuk oleh kantor cabang Indonesia
- Komponen aktiva pengurang
- Komponen aktiva pengurang
h. Batas maksimum pemberian kredit kepada debitor grup serta
pengurus pemegang saham dan keluarganya.
i. Penggunaan tenaga kerja profesional warga negara asing.
j. Penyempurnaan tata cara perhitungan likuiditas wajib minimum
bank.
k. Ketentuan posisi devisa neto
l. Pengawasan dan pembinaan LKBB yang tadinya wewenang
Departemen Keuangan dilimpahkan kepada Bank Indonesia.
m.Kredit investasi dan penyertaan modal.
a. Peleburan usaha / merger, dapat dilakukan:
1. antara bank umum / bank pembangunan swasta nasional;
2. antara bank umum / bank pembangunan swasta nasional
dengan BPR
3. antara bank pembangunan daerah dengan BPR
4. antara BPR
b. Penyempurnaan ketentuan tentang pendirian dan usaha BPR.
Dengan dikeluarkannya Pakto 27, 1988 akan terdapat 2 jenis
BPR, yaitu BPR yang telah memperoleh izin sebelum Pakto 27
dan BPR yang memperoleh izin setelah Pakto 27. Bagi BPR
yang telah beroperasi sebelum Pakto 27, tetap dapat
melanjutkan usahanya di tempat semula dengan ketentuan
sebagai berikut :
- tidak diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro;
- tidak diizinkan pindah tempat di luar wilayah kecamatan
tempat kedudukannya
- tidak diperkenankan membuka kantor cabang
- tidak perlu menyesuaikan modalnya dengan modalnya dengan
modal minimum BPR
c. BPR dapat meningkatkan usahanya menjadi bank umum baik
dengan cara melakukan persyaratan melakukan merger atau
konsolidasi dengan bank umum yang telah ada dengan
memenuhi persyaratan minimum modal disetor sebesar Rp 10
Miliar atau melakukan penambahan modal sesuai dengan
persyaratan untuk menjadi bank umum.
d. Lembaga dana kredit pedesaan (LDKP) diberikan status yang
sama dengan BPR.
e. Pemilikan modal bank campuran, dengan ketentuan:
- penyertaan pihak bank nasional minimal 15%
- perluasan modal bank campuran dapat dilakukan dengan cara
go public atau dengan menambah penyertaan modal dari
pemegang saham dengan ketentuan penyertaan pihak nasional
minimal tetap 15%.
f. Pengertian kredit ekspor
- Kredit ekspor meliputi kredi tmodal kerja dan kredit investasi;
- Kredit modal ekspor meliputi semua jenis kredit modal kerja
yang diberikan kepada eksportir atau pemasoknya untuk
membiayai kegiatan produksi, pengumpulan atau penyiapan
barang dalam rangka ekspor;
- Kredit investasi yang diberikan untuk tujuan produksi barang
ekspor, baik dalam pembiayaan proyek baru maupun proyek
perluasan dengan ketentuan bagian produksi yang diekspor
harus mencapai 40% dalam waktu 3 tahun dan 65% dalam
waktu 3 tahun sejak dimulainya produksi komersial;
- Kredit investasi yang diambil alih dari kantor pusat, kantor
cabang / cabang pembantu lainnya dari bank yang sama/lain.
baik untuk kredit proyek baru maupun proyek perluasan,
dengan ketentuan bagian produksi yang diekspor harus
mencapai 40% dalam waktu 3 tahun, dan 65% dalam waktu 5
tahun sejak dimulai produksi komersial;
- Kredit investasi yang semula diberikan tidak untuk membiayai
produksi barang ekspor, tetapi kemudian produksinya dialihkan
untuk tujuan ekspor dengan ketentuan bahwa bagian produksi
yang diekspor telah mencapai 40% dalam waktu 3 tahun, dan
65% dalam waktu 5 tahun sejak pelaksanaan ekspor setelah
pengalihan kredit.
g. Pengertian modal sendiri bagi bank dan lembaga keuangan
bukan bank (LKBB)
1. Komponen modal sendiri bagi bank / LKBB yang berbadan
hukum Indonesia terdiri:
- modal disetor
- cadangan umum
- cadangan tujuan
- cadangan revaluasi aktiva tetap yang dibentuk sesuai
ketentuan yang berlaku
- cadangan piutang ragu-ragu
- laba yang ditahan
- sisa laba tahun lalu yang belum dibagikan
- laba tahun berjalan, dan
- pinjaman subordinasi
2. Modal sendiri bagi kantor cabang asing
- Dana yang ditanam oleh kantor pusat atau kantor cabangnya
di luar Indonesia dalam segala bentuk penempatan di kantor
cabangnya di Indonesia.
- Cadangan yang dibentuk oleh kantor cabang Indonesia
- Komponen aktiva pengurang
- Komponen aktiva pengurang
h. Batas maksimum pemberian kredit kepada debitor grup serta
pengurus pemegang saham dan keluarganya.
i. Penggunaan tenaga kerja profesional warga negara asing.
j. Penyempurnaan tata cara perhitungan likuiditas wajib minimum
bank.
k. Ketentuan posisi devisa neto
l. Pengawasan dan pembinaan LKBB yang tadinya wewenang
Departemen Keuangan dilimpahkan kepada Bank Indonesia.
m.Kredit investasi dan penyertaan modal.
0 komentar: