Modul 2 Bank & Lembaga Keuangan
Sistem Keuangan
A.
Pengertian
Sistem keuangan adalah suatu jaringan
pasar keuangan (financial market), institusi, sector usaha, rumah tangga,
lembaga pemerintah yang merupakan peserta sekaligus memiliki wewenang mengatur
operasi system keuangan tersebut.
Fungsi pokok system keuangan adalah mentransfer
dana-dana (loanable funds) dari penabung atau unit surplus kepada peminjam /
unit defisit.
B.
Fungsi
Sistem Keuangan
1. Menyediakan mekanisme system pembayaran
Suatu mekanisme pembayaran dalam bentuk uang, rekening
Koran, dan alat transaksi lain.
2. Menyediakan kredit
Pembiayaan untuk mendukung pembelian barang2, jasa2,
dan untuk membiayai investasi modal. Contoh: pembangunan gedung, jalan,
jembatan dan membeli mesin dan peralatan.
3. Penciptaan uang
4. Sarana tabungan
C.
Metode
Transfer Dana Dalam Sistem Keuangan
Metode pemindahan
dana dari unit surplus ke unit defisit tersebut dapat dilakukan dengan
menggunakan 3 cara, yaitu:
1.
Metode Pembiayaan Langsung (Direct Financing
Method)
Metode
pembiayaan langsung adalah cara pemberian kredit dimana unit surplus /
ultimate lenders bertemu langsung dengan unit defisit atau ultimate borrowers
tanpa melalui / menggunakan jasa lembaga keuangan. Setelah terjadi kesepakatan
pinjam meminjam, si peminjam memberikan tanda bukti utang yang disebut
financial claims. Contoh: saham, obligasi dan promes. Kepada pemilik dana
sebagai bukti peminjam.
2.
Metode Pembiayaan Semi Langsung (semidirect
financing method)
Dalam proses ini pemindahan / pertukaran dana antara
kedua belah pihak sangat tergantung pada intervensi pihak ketiga, yaitu broker,
dealer, investment banker untuk menyelesaikan transaksi peminjam dana tersebut.
Contoh metode
pembiayaan semi langsung adalah suatu perusahaan menerbitkan obligasi maka
perusahaan bersangkutan sangat tergantung kepada peran dealer sekuritas dalam
hal penjualan seluruh surat berharga yang diterbitkan kepada investor, seperti
rumah tangga, perusahaan, bank, asuransi, dana pension. Broker / dealer dalam
pembiayaan ini dapat mengurangi biaya transaksi, biaya informasi dan
memperbaiki likuiditas dan kemampuan pemasaran surat berharga yang tercipta
dari proses pinjam meminjam. Pada dasarnya pembiayaan semi langsung merupakan
perbaikan dari pembiayaan langsung, tapi tidak dapat menyelesaikan semua
masalah dalam transaksi kredit. Misalnya masalah risiko yang dialami investor
yaitu keamanan dana atas sekuritas yang dimiliki.
3.
Metode Pembiayaan tidak langsung ( indirect
financing method)
Maksudnya adalah peminjam maupun unit defisit maupun
pemilik dana atau unit surplus dapat memenuhi kebutuhan keuangannya melalui
bantuan lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary).
Lembaga pembiayaan tidak langsung mempertemukan dan
memenuhi kebutuhan peminjam dan pemilik dana, contohnya bank.
Unit surplus yang menyimpan uangnya dalam bentuk
deposito, giro pada bank umum ini memiliki beberapa pertimbangan, antara lain :
a.
Safety / default risk
Adalah dapat mengurangi kemungkinan tidak kembalinya
uang investor akibat terjadi default.
b.
Liquidity
Simpanan di bank pada prinsipnya dapat meningkatkan
dan menjamin kemampuan likuiditas.
c.
Accessibility
Penabung dapat menyimpan / menabung dalam denominasi
yg relative kecil.
d.
Convenience
Banyaknya kemudahan dan keuntungan lain yang
ditawarkan oleh lembaga intermediasi keuangan.
D.
Peran
Lembaga Keuangan
1.
Pengalihan asset (assets transmutation)
Pengalihan
asset adalah pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur
sesuai dengan kebutuhan peminjam. Lembaga keuangan dalam membiayai asset
tersebut dananya diperoleh dengan menerima dana dari penabung yng jangka
waktunya diatur menurut kebutuhan penabung.
Dengan demikian, lembaga keuangan sebenarnya hanyalah
mengalihkan atau memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu asset dengan
suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung.
Sekuritas primer termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan
oleh unit ekonomi nonkeuangan, seperti unit usaha, rumah tangga dan lembaga
pemerintah, untuk tujuan memperoleh dana, misalnya saham, obligasi, promes dan
surat utang. Sering pula disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan pihak yang
membutuhkan dana.
2.
Liquidity
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh
uang tunai pada saat dibutuhkan. Sekuritas sekunder, seperti tabungan,
deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat
likuiditas yang tinggi, keamanan di samping tambahan pendapatan.
3.
Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Untuk menghadapi masa-masa pension dimana pendapatan
menjadi berkurang maka masyarakat dapat menyisihkan / merelokasikan dananya
untuk persiapan yang akan dating. Alternative pertama, dengan cara membeli /
menyimpan barang, misalnya tanah, rumah, alternative kedua, yaitu memiliki
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tabungan, deposito, program pension, polis asuransi yang jauh lebih baik
disbanding dengan alternative pertama.
4.
Transaksi
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oelh lembaga
intermediasi keuangan, misalnya rekening giro, tabungan, deposito merupakan
bagian dari system pembayaran. Giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank
pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai uang. Produk-produk tersebut dibeli
oleh rumah tangga dan unit usaha untuk mempermudah melakukan pertukaran barang
atau jasa.
5.
Menjadi bagian mekanisme pembayaran antarpelaku
ekonomi sebagai akibat transaksi yang dilakukan (transmission role), misalnya
berikut ini :
a. Lembaga keuangan (dalam hal ini bank sentral)
mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dimaksudkan untuk
memudahkan transaksi di antara masyarakat dan dalam perekonomian makro.
b. Lembaga keuangan (dalma hal ini bank umum)
menerbitkan cek dimaksudkan untuk mempermudah transaksi yang dilakukan
nasabahnya.
6.
Pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari
pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana (intermediation role).
Contohnya :
a. Lembaga keuangan dapat sebagai broker, pialang /
dealer dalam berbagai aktiva yang berperan untuk meningkatkan efisiensi di
antara kedua bank.
b. Lembaga keuangan membantu menyalurkan dana dari
sector rumah tangga kepada peminjam yang tidak dikenal oleh pemilik dana dengan
biaya informasi yang relative lebih rendah disbanding apabila melakukan
transaksi langsung.
7.
Mengurangi kemungkinan risiko yang ditanggung
pemilik dana / penabung.
Risiko yang ditanggung pemilik dana atau penabung
adalah apabila pemilik dana menyimpan uangnya di rumah maka pemilik dana akan
menanggung ongkos memegang uang tunai atau opportunity cost of holding money.
Biaya memegang uang tunai adalah biaya yang harus dibayar pemilik dana yang
menyimpan uang tunai di rumah.
E.
Faktor-faktor
Peningkatan Peran Lembaga Keuangan
Factor-faktor
yang menyebabkan meningkatnya peran lembaga keuangan adalah sebagai berikut :
1.
Besarnya peningkatan pendapatan masyarakat kelas
menengah.
2.
Pesatnya perkembangan industri dan teknologi
3. Besarnya denominasi instrument keuangan
menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses.
4.
Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi
dan distribusi jasa keuangan.
5. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas
yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasabahnya
6.
Keuntungan yang bersifat jangka panjang
7.
Risiko yang lebih kecil
F.
Peran
Bank dalam penciptaan uang
1.
Bank umum mempunyai kemampuan dalam menciptakan
suatu jenis tabungan yang dapat diambil / ditarik dengan menggunakan instrument
yang disebut cek / bilyet giro, dan penarikan tanpa memberitahu bank yang
bersangkutan.
2.
Bank umum juga memiliki kemampuan meningkatkan /
mengurangi daya beli (purchasing power) dalam perekonomian. Oleh karena itu,
bank umum dg kemampuan tersebut dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar
dalam masyarakat. Loanable funds adalah dana
yang dapat dipinjamkan setelah dikurangi likuiditas wajib.
G.
Proses
penciptaan uang oleh Bank Umum
Gambaran proses
penciptaan uang oleh bank umum dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa
asumsi sebagai berikut :
1.
Ketentuan cadangan likuiditas wajib (reserve
requirement) 2%
2.
Semua loanable funds disalurkan dalam bentuk
kredit
3.
Setiap transaksi menggunakan cek
4.
Semua simpanan dilakukan dalam bentuk giro pada
bank yang bersangkutan
5.
Simpanan giro pertama Rp 1.000.000,00 dan
disimpan pada Bank Umum A.
Proses transaksi untuk
menciptakan uang oleh bank dalam perekonomian dengan menggunakan asumsi di atas
dimulai dengan simpanan nasabah dalam bentuk giro pada bank umum A Rp. 1 juta. Untuk
memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum bank umum A menahan sebesar Rp
20ribu (2% x Rp 1 juta) sebagai alat likuid, yaitu dalam bentuk kas dan
rekening giro pada Bank Indonesia. Sisanya yang dalam hal ini adalah loanable
funds dipinjamkan kepada nasabahnya.
Selanjutnya nasabah yang
mendapatkan kredit tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan-kebutuhannya. Pihak
penjual dengan adanya transaksi tersebut memperoleh uang yang kemudian
menyetorkannya pada rekening giro di Bank Umum B sebesar Rp 980.000. oleh bank
B setelah menahan likuiditas wajib sebesar 2% x Rp 980.000 = Rp 19.600 sisa
dananya sebesar Rp 960.400 kemudian dipinjamkan kepada nasabahnya.
Nasabah yang memperoleh pinjaman
dari Bank Umum B membelanjakan uangnya tersebut sebagaimana dengan nasabah Bank
Umum A sebelumnya. Oleh pihak penjual yang melakukan transaksi tersebut
disetorkan ke rekeningnya di Bank Umum C sejumlah Rp 960.400 yang kemudian
menahan sebagian jumlah tersebut sebagai cadangan likuiditas ini akan berulang
secara terus menerus, bank umum c meminjamkan sisa cadangan likuiditasnya
kepada nasabah debiturnya yang kemudian digunakan untuk membeli kebutuhannya. Oleh
penjual, hasil transaksi tersebut disimpan pada Bank Umum D. Transaksi ini akan
berakhir pada suatu tahap yang tidak ada lagi sisa cadangan likuiditas sehingga
loanable funds menjadi nihil dari jumlah simpanan giro awal.
Pada proses penciptaan uang giral
oleh Bank Umum tersebut yang jumlah awalnya hanya sebesar Rp 1.000.000,00 akan
menjadi 50 kali lipat setelah melalui proses penciptaan uang giral, dengan
menggunakan rumus tertentu, jumlah uang giral, cadangan likuiditas dan kredit
yang diberikan pada akhir proses penciptaan dapat dihitung. Perhitungan dapat
dilakukan dengan menggunakan rumus berikut :
D = S : r
Keterangan :
D =
jumlah seluruh nilai tabungan / uang giral, cadangan wajib dan kredit yang
diberikan yang akan terwujud dalam proses penciptaan uang.
S =
jumlah uang giral, likuiditas, dan kredit yang diberikan yang tercipta pada
awal proses penciptaan uang.
R =
Ketentuan bagian uang giral (dalam persen) yang harus ditahan oleh bank sebagai
cadangan likuiditas (reserve requirement).
Contoh proses penciptaan uang
dapat dihitung : konter mau geser.
a. Tabungan
giral D
= S : R
? = 1.000 : 2%
? = Rp 50.000
b. Cadangan
wajib D = S : R
? = 20 : 2%
? = Rp 1.000
c. Kredit
yang diberikan D = S : R
? = 980 : 2%
? = Rp 49.000
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Dmn cr nya sy mau pinjam
BalasHapus