3. Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988
Langkah-langkah kebijaksanaan dalam rangka pengembangan pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan bursa efek oleh swasta
b. Pembukaan bursa efek di beberapa kota
c. Ketentuan perdagangan Bursa Efek Jakarta, yaitu sbb :
- Dimungkinkan penerapan sistem saham terdaftar(listed shares) atau perusahaan terdaftar (listed companies), yaitu emiten yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dapat mencatatkan saham-saham lain dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh untuk diperdagangkan di BEJ.
- Emiten yang efeknya tercatat di bursa efek lain dapat mencatatkan efek-efeknya di BEJ.
- Dilarang melakukan insider trading yaitu melakukan perdagangan efek dengan menggunakan informasi tentang keadaan dan kebijaksanaan emiten yang masih bersifat rahasia
- Pengurus dan pengawas perusahaan emiten dalam membeli saham-saham perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek hanya boleh membeli sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah saham perusahaan yang tercatat.
d. Penyediaan alternatif sumber pembiayaan pembangunan untuk
mendukung kegiatan produktif yang dilakukan dengan cara :
- dibuka kembali kesempatan mendirikan usaha di bidang sewa guna usaha;
- dibuka kesempatan untuk menyelenggarakan jenis-jenis kegiatan pembiayaan.
e. Bank dan LKBB dapat melakukan kegiatan perdagangan surat
berharga, usaha kartu kredit, usaha anjak piutang, dan usaha
pembiayaan konsumen sebagai bagian dari kegiatan usahanya.
f. Membuka kesempatan mendirikan perusahaan asuransi kerugian,
asuransi jiwa, reasuransi, broker asuransi, adjuster asuransi, dan
aktuaria.
0 komentar: